Mitrapost.com – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) melalui Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan (Keslan) secara resmi telah merilis Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada para pimpinan rumah sakit di seluruh Indonesia.
Dalam hal ini, SE bernomor HK.02.02/D/539/2026 yang terkait pelarangan penolakan pasien dengan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nonaktif sementara itu telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Keslan Kemenkes, Azhar Jaya sejak tanggal 11 Februari 2026.
Melansir dari CNBC Indonesia, di dalam SE tersebut berisi tentang empat poin yang perlu diperhatikan, di antaranya adalah larangan penolakan pasien dengan status kepesertaan JKN yang dinonaktifkan sementara oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Larangan tersebut berlaku sepanjang pasien membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan indikasi medis. Poin yang kedua menyebutkan bahwa larangan tersebut berlaku dalam jangka waktu paling lama 3 bulan, terhitung sejak status tersebut mulai dinyatakan nonaktif sementara.
Ketiga, pihak rumah sakit berkewajiban selama masa perlindungan untuk menjalankan sejumlah pelayanan kesehatan sesuai standar profesi, prosedur operasional, serta keselamatan pasien, seperti tidak melakukan diskriminasi pelayanan atas dasar status administratif kepesertaan JKN.
Kemudian yang keempat, rumah sakit dianjurkan melakukan sejumlah langkah seperti koordinasi aktif dengan BPJS Kesehatan terkait verifikasi status kepesertaan, eligibilitas pelayanan, mekanisme penjaminan dan pembiayaan serta menjaga kelengkapan dokumen pendukung klaim sebagai bagian dari tertib administrasi, verifikasi penjaminan, dan proses audit pelayanan.
“Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian keterangan penutup Azhar Jaya dalam SE. (*)

Redaksi Mitrapost.com






