Mitrapost.com – Kasus kebakaran gudang milik PT Biotek Saranatama masih berlanjut usai sejumlah cairan pestisida terlihat mengalir di sepanjang aliran Sungai Jeletreng sejauh sembilan kilometer (km), anak sungai Cisadane di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten.
Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia (LH RI), Faisol Hanif Nurofiq menanggapi peristiwa tersebut dengan mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan kepada PT Biotek Saranatama, lantaran pencemaran air sungai.
Dalam penjelasannya, pengajuan tersebut didasarkan pada gugatan perdata sebagaimana yang dicantumkan di Pasal 87 dan 90 Undang-Undang (Nomor) 32 (Tahun) 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Ini mungkin akan panjang ceritanya karena air ini mengalir mulai Sungai Jaletreng ini sampai ketemu Sungai Cisadane sekitar sembilan kilometer,” jelas Faisol, dikutip dari Detik, Sabtu (14/02/2026).
Sementara, Faisol juga menambahkan terkait dengan jarak pencemarannya yang hingga kini telah mencapai kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Untuk itu, pihaknya akan mengambil dasar polluter pays principle dalam gugatan terhadap pihak pencemar.
“Kemudian Cisadane sampai ke Teluknaga mungkin puluhan kilometer yang terpapar dari kondisi ini. Ya sebagaimana layaknya polluter pays, maka semua pencemar wajib melakukan penanganan, bertanggung jawab mulai dari kerugian lingkungan dan upaya pemulihan yang harus dilakukan,” ucapnya.
Perlu diketahui, PT Biotek Saranatama yang merupakan sebuah pabrik pestisida di Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, baru saja terbakar pada Senin (09/02/2026). Terkait dengan pemadaman apinya, petugas harus menggunakan sebanyak dua truk pasir akibat dari bahan kimia tersebut. (*)

Redaksi Mitrapost.com






