Mitrapost.com – Seorang balita perempuan di Surabaya, Jawa Timur, inisial K (4), diduga mengalami penganiayaan oleh paman dan tantenya sendiri. Terkait kasus ini, pasangan suami istri (pasutri) asal Bangkingan, Lakarsantri, ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan dari pelaku inisial UFA (30) dan SAW (23), tindakan tersebut dilakukan dengan dalih mendisiplinkan korban karena dianggap nakal. Menurutnya, K sering mengucapkan kata-kata kasar karena terpapar konten dari internet.
“Pengakuan dari pelaku anak ini nakal. Tapi umur 4 tahun nakalnya bisa terukur lah sebetulnya. Jadi anak ini sering ditinggal pelaku dia dipinjami HP, seperti itu. Jadi Lama-lama lihat HP, kata-kata nya pun mengikuti di HP,” kata Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, Rabu (18/2/2026), dikutip CNN Indonesia.
“Menurut pelaku ini kelihatan nakal gitu. Sehingga sulit diatur seperti itu. Jadi memicu emosi dari pelaku untuk melakukan kekerasan terhadap anak ini,” lanjutnya.
Menurut pemeriksaan, kekerasan fisik itu dialami oleh korban sejak akhir tahun 2025. Tersangka UFA mengaku memukul mulut korban setelah mendengarnya berkata kotor. Akibat tindakan tersebut, korban dilaporkan mengalami luka robek di bagian mulut.
Korban juga kerap dikurung sendirian oleh tersangka SDW di dalam kamar kos saat keduanya pergi bekerja dari pagi hingga sore hari. Pada Senin (9/2/2026), seorang saksi mata juga melihat korban menangis agar pintu dibuka karena kelaparan.
Atas tindakannya, pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 44 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun. (*)

Redaksi Mitrapost.com





