Mitrapost.com – Seorang pemuda inisial FIM (24) nekat mencuri uang dan barang berharga di rumah kekasihnya, di Jalan Hidup Baru, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara (Jakut).
Pencurian tersebut menyebabkan keluarga korban mengalami kerugian hingga Rp400 juta. Kapolsek Pademangan Kompol Imanuel Sinaga mengatakan, saat ini, pelaku sudah diamankan oleh polisi di rumah kontrakannya.
“Anggota Unit Reskrim mendatangi kontrakan tersangka, melakukan penangkapan maupun melakukan penggeledahan dan ditemukan perhiasan emas dan uang,” kata dia, Kamis (19/2/2026), dikutip Detik.
Pada Selasa (10/2/2026) pagi, FIM mendatangi rumah kekasihnya yang sedang dalam kondisi kosong dan listrik padam. Ia mengaku menemukan kunci rumah tersebut saat sedang berkencan, sehingga melancarkan aksi kejahatannya tersebut.
“Tersangka menemukan kunci rumah tersebut sekira satu bulan sebelumnya di depan rumah korban,” katanya menjelaskan.
Setelah berhasil menerobos masuk, pelaku kemudian naik ke kamar ayah korban di lantai dua untuk membawa kabur brankas berisi uang puluhan juta rupiah, serta sejumlah perhiasan emas. Brankas tersebut dibawa ke kontrakan, lalu dia membongkar benda tersebut menggunakan obeng.
Di sana, ia menemukan uang sekitar Rp80 juta, dan perhiasan emas berupa gelang dan cincin dengan berat bervariasi. Setelah menggasak seluruh isinya, FIM kemudian membuang brankas korban dan obeng ke sungai di wilayah Pademangan Timur.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas Imanuel. (*)

Redaksi Mitrapost.com






