Mitrapost.com – PSIR Rembang mendapatkan sanksi diskualifikasi imbas kericuhan massa yang terjadi setelah laga semifinal leg kedua Liga 4 Jawa Tengah musim 2025/2026 melawan Persak Kebumen di Stadion Krida Rembang.
Tak hanya itu, PSIR Rembang juga dikenakan denda Rp45 juta dan sanksi larangan menggelar pertandingan kandang dengan penonton sebanyak enam laga pada musim Liga 4 berikutnya.
Merespon hal tersebut, pihak manajemen PSIR Rembang pun mengirimkan surat kepada Ketua Umum PSSI, Erick Thohir.
Dimana dalam surat yang tertanggal 14 Februari 2026 tersebut, pihak PSIR Rembang menyampaikan keberatan dan meminta penjelasan atas putusan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Jawa Tengah tersebut.
Manajer PSIR, Rasno menyebut, pihaknya juga mempertanyakan pembentukan Komdis PSSI Jateng apakah sesuai dengan statuta PSSI atau tidak, utamanya terkait independensi dan mekanisme konstitusional dalam pembentukan badan yudisial di tingkat provinsi.
“Kalau proses pembentukannya tidak sesuai statuta, maka ada konsekuensi cacat formil terhadap putusan yang dihasilkan,” jelasnya dilansir dari Detik.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Ketum PSSI meninjau ulang keputusan Komdis PSSI Jateng dan mengevaluasi pelaksanaan sanksi yang dijatuhkan.
“Kami ingin menjaga marwah dan kehormatan statuta PSSI. Ini bukan soal lari dari tanggung jawab organisasi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum PSIR Rembang, Nur Hasan mengatakan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya manajemen untuk meluruskan persoalan yang terjadi serta menjaga nama baik PSSI.
“Kami berterima kasih kepada seluruh jajaran manajemen, official, dan para pemain tanpa terkecuali yang sudah berjuang sejauh ini. Apapun kondisinya ke depan, kami akan tetap mengawal dengan rasa hormat kami kepada seluruh lapisan pencinta dan penikmat sepakbola di Kabupaten Rembang,” pungkasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






