Guru SLB di Yogyakarta Dilaporkan Atas Dugaan Pencabulan

Mitrapost.com Guru Sekolah Luar Biasa (SLB) di Yogyakarta, DI Yogyakarta, dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap seorang siswi perempuan. Menurut informasi, korban masih berusia 17 tahun saat mengalami kejadian tersebut.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri menyebutkan bahwa laporan tersebut baru diproses. Laporan tersebut sebenarnya baru dilayangkan ke Polresta Yogyakarta pada hari ini, Jumat (20/2/2026).

“(Laporan terkait) perbuatan cabul terhadap anak. Ditunggu aja LP-nya ya,” ujar Apri, dikutip CNN Indonesia.

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) DIY sednag membentuk tim khusus untuk mendalami kasus ini. Pihaknya akan memeriksa terlapor inisial IM yang merupakan seorang guru berstatus PNS tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan internal sekolah, IM yelah mengakui perbuatannya dan saat ini telah dinonaktifkan dari kegiatan belajar mengajar di SLB. Disdikpora juga menghendaki adanya pendampingan terhadap korban selama kasus bergulir.

“Kita sudah koordinasi dengan KPAI supaya ada pendampingan, dan itu kan juga harus ada kesepakatan dari keluarga juga kan,” kata Kepala Disdikpora DIY, Suhirman.

Sementara itu, perwakilan kuasa hukum dari keluarga korban, Hilmi Miftahzen, menjelaskan bahwa IM diduga telah melakukan pelecehan seksual berkali-kali terhadap korban pada November dan Desember 2025.

“Pengakuannya itu memang beberapa kali cuma beberapa kalinya kita belum tahu,” katanya.

Hal ini baru diketahui oleh keluarga korban pada Januari 2026, sementara korban sendiri kini dalam kondisi trauma. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati

Berita Terkait