Kudus, Mitrapost.com – Polisi mengamankan sejoli di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah yang kedapatan mencuri sepeda motor.
Pelaku berinisial VA (31) dan MIM (19) itu diamankan pada Selasa (17/2/2026). Aksi keduanya terungkap karena terekam dalam CCTV.
“Sejoli yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial VA (31) dan MIM (19). Ditangkap pada Selasa sore (17/2),” jelas Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan dilansir dari Detik.
Kejadian bermula saat korban berinisial S meninggalkan kendaraannya terparkir di trotoar depat tempatnya bekerja di daerah Pasar Barongan, Kecamatan Kudus, pada Minggu (15/2/26).
Korban saat itu lupa mengunci stang kendaraannya. Pelaku beraksi saat korban pergi salat di masjid terdekat.
“Saat korban meninggalkan kios sejenak untuk menunaikan ibadah salat Magrib di masjid terdekat, pelaku beraksi,” jelasnya.
Warga sekitar sempat melihat pelaku. Namum mereka mengira pelaku adalah kerabat korban.
“Saksi di sekitar lokasi sempat melihat motor tersebut dituntun oleh seseorang, namun mengira bahwa itu adalah kerabat korban,” jelasnya.
Pelaku pun kabur membawa motor beserta uang belasan juta rupiah yang ada di dalam jok motor.
“Korban baru menyadari motornya raib beserta uang setoran hasil penjualan telur senilai belasan juta rupiah yang disimpan di dalam jok motor,” jelasnya.
Korban yang menyadari motornya raib lantas melaporkan kejadian itu ke polisi. Dengan bekal CCTV dan keterangan sejumlah saksi, polisi berhasil menemukan pelaku.
“Petugas tidak hanya mengandalkan keterangan saksi, tetapi melakukan olah TKP mendalam dan menyisir rekaman CCTV di sekitar rute pelarian pelaku,” jelasnya.
Pelaku akhirnya dibekuk pada Selasa (17/2/2026) di Kudus Kota.
“Selain sepeda motor, kami menyita sejumlah barang bukti pendukung seperti helm, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta uang tunai total Rp13,3 juta,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana sesuai UU No 1 Tahun 2023 tentang Pencurian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci setang atau menggunakan pengaman ganda saat diparkir, meski hanya ditinggal dalam waktu singkat,” ujarnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com

