Mitrapost.com – Salah satu toko emas di Jalan Ahmad Yani, Nganjuk, Jawa Timur, digeledah terkait kasus dugaan transaksi pembelian emas dari tambang ilegal.
Menurut infomasi, penggeledahan toko emas tersebut dilakukan selama 16 jam, sejak Kamis (19/2/2026) hingga Jumat (20/2/2026) dini hari tadi. Seluruh perhiasan emas dan dokumen administrasi turut disita oleh penyidik Bareskrim Polri.
“Terdiri atas transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal maupun penjualan sebagian atau seluruhnya kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir,” terang Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Kamis (19/2/2026), dikutip Detik.
Selain toko emas di Jalan Ahmad Yani, petugas juga melakukan penggeledahan di dua lokasi lainnya terkait kasus ini. Di antaranya, sebuah rumah di Jalan Diponegoro, Nganjuk, yang diduga milik TW, pemilik toko emas. Serta, satu lokasi lagi di rumah Jalan Tampomas No. 3 Surabaya, Jawa Timur.
“Hari ini penyidik melakukan upaya paksa pembedahan di 3 lokasi secara serentak dua lokasi di Nganjuk, dan kemudian 1 lokasi di Surabaya yang saat ini sedang kita lakukan penggeledahan di lokasi ini,” lanjut Ade.
Sementara itu, salah satu saksi bernama Mulyadi yang merupakan Koordinator Pasar Wage Nganjuk mengatakan, proses penggeledahan berlangsung cukup lama karena setiap perhiasan diperiksa asal-usulnya. Selain itu, ada empat karyawan yang juga diperiksa penyidik.
“Di dalam toko ada empat orang karyawan, semua ikut diperiksa penyidik,” kata dia. (*)

Redaksi Mitrapost.com






