Mitrapost.com – Seorang ayah di Klaten tega mencabuli anak kandungnya sendiri selama 14 tahun sejak korban masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar (SD).
Kasus baru terungkap pada awal Februari 2026 usai korban berani buka suara kepada ibunya tentang apa yang dialaminya.
Hal itu disampaikan Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruk Rozi dalam konferensi pers yang dilakukan Polres Klaten pada Jumat (20/2/2026).
“Press release ini terkait dengan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung kepada anak kandungnya dalam kurun waktu 14 tahun. Pencabulan ini berawal ketika korban berumur sekitar 10 tahun atau kelas 4 SD hingga akhirnya kasus ini bisa diungkap,” ujarnya.
Tersangka berinisial D (65) diduga melakukan aksi bejat kepada korban berinisial SH (23) berulang kali di rumah mereka yang berada di Kecamatan Karangnongko, Klaten.
Korban mengalami ancaman kekerasan hingga pembunuhan sehingga tak berani mengungkapkan apa yang dialaminya selama bertahun-tahun.
“Setiap kali tersangka melakukan perbuatan tersebut, seringkali disertai ancaman kekerasan bahkan ancaman pembunuhan. Karena trauma yang luar biasa, korban tidak memiliki keberanian untuk menyampaikan kepada orang lain atau melarikan diri,” ujarnya.
Setelah berani bercerita, korban akhirnya didampingi ibunya melaporkan kejadian itu ke Polres Klaten. Tersangka pun saat ini sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, korban mengalami trauma yang sangat berat sehingga pemulihan psikologisnya menjadi hal yang utama.
“Korban mengalami trauma yang sangat berat. Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti KPAI, Bapas, serta lembaga yang memiliki kompetensi dalam penanganan trauma psikologis anak dan perempuan,” ujarnya.
Tersangka pun dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) KUHP atau Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP atau Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (*)

Redaksi Mitrapost.com






