Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melarang penggunaan sound horeg untuk membangunkan sahur.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra mengatakan, tongtek sound horeg dilarang selama bulan Ramadan karena aktivitas tersebut dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Meski demikian, pihaknya tidak melarang aktivitas tongtek dengan menggunakan alat tradisional atau bambu. Menurutnya, aktivitas tongtek menggunakan alat tradisional atau bambu itu merupakan tradisi leluhur yang harus dilestarikan.
“Tongtek itu ini kan budaya dari leluhur kita, cuman jangan sampai tongtek ini menganggu dengan suara-suara yang keras sehingga membangunkan masyarakat dengan sound horeg,” jelas Risma.
Selama bulan ramadan ini, Risma pun memberi instruksi kepada para camat dan kepala desa supaya melakukan pembinaan terhadap masyarakat yang tetap nekat menggunakan sound horeg untuk membangunkan sahur.
“Nanti Pak Camat Pak Kepala Desa pasti akan membina teman-teman yang melaksanakan tongtek dengan menggunakan sound horeg tadi,” ucapnya.
Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Danu Ikhsan Hariscandra, sepakat dengan Plt Bupati. Menurutnya, suara keras dari sound horeg bisa mengganggu masyarakat, terlebih pihaknya mengaku mendapatkan keluhan serupa di awal bulan Ramadan.
“Tontek tapi bukan menggunakan alat kesenian ataupun beberapa perkakas tapi melakukan tongtek dengan menggunakan Sound Horeg ini kan mengganggu ketertiban,” ujar Danu. (*)

Wartawan Mitrapost.com





