Mitrapost.com – Polisi mengamankan dua perempuan warga Kecamatan Prambanan, Klaten karena menggunakan uang palsu untuk berbelanja.
Dua pelaku berinisial NH (35) dan EY (39) warga Kabupaten Klaten itu diketahui memesan uang palsu secara daring.
Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan kasus terungkap berawal dari pemilik warung berinisial W (53) warga Desa Tlogo, Kecamatan Prambanan yang merasa curiga dengan uang Rp100.000 yang dibayarkan pelaku.
“Kami mengungkap tindak pidana mata uang palsu yang dilakukan dua tersangka perempuan. Modusnya, mereka memesan uang palsu secara daring, kemudian membelanjakannya di warung kelontong dan pasar tradisional untuk mendapatkan barang sekaligus uang kembalian asli,” ujar AKBP Moh Faruk Rozi.
Uang palsu yang dipesan bernilai Rp500.000 pecahan Rp100.000 yang dibeli dengan harga Rp200.000 uang asli. Uang palsu yang diterima kemudian dibelanjakan secara bertahap.
“Dari Rp500.000 uang palsu yang dipesan, sebagian sudah digunakan untuk berbelanja. Tersangka bukan hanya mendapatkan barang belanjaan, tetapi juga menerima uang kembalian dalam bentuk uang asli. Inilah motif ekonominya,” jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti beberapa lembar uang palsu pecahan Rp100.000, uang asli hasil kembalian, pakaian yang digunakan saat beraksi, telepon seluler yang dipakai untuk memesan uang palsu, serta sepeda motor yang digunakan sebagai sarana.
Polisi juga masih mendalami pihak yang memproduksi dan menjual uang palsu tersebut secara daring.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 375 ayat (2) subsider Pasal 375 ayat (1) jo Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok uang palsu ini. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya pedagang pasar dan toko kelontong, agar lebih teliti dan berhati-hati dalam menerima pembayaran,” ujarnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






