Dugaan Praktik Pedagangan Orang di Sumsel Terbongkar, Bayi 3 Hari Nyaris Dijual

Mitrapost.comDugaan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Palembang, Sumatera Selatan terbongkar. Dimana bayi berusia tiga hari hampir saja menjadi korbannya.

Bayi tersebut oleh pelaku hendak diperjualbelikan seharga Rp52 juta. Pelaku berinisial HA (31) berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi di Sukarami pada Minggu (22/2/2026).

Polisi mengendus tindak kejahatan tersebut berkat operasi siber yang dilakukan intensif. Petugas menemukan adanya penawaran adopsi ilegal di media sosial.

Usai mengamankan HA, polisi saat ini masih mendalami apakah ada jaringan lebih luas di balik kasus ini.

“Kasus ini kami tangani dengan pendekatan TPPO. Tidak menutup kemungkinan terdapat pihak lain yang terlibat dalam skema perdagangan orang. Kami akan telusuri hingga tuntas,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini diantaranya telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi, uang muka sebesar Rp1 juta, dokumen pernyataan adopsi, serta rekaman CCTV.

Sementara itu, bayi yang hendak diperjualbelikan saat ini sudah dalam perlindungan Polda Sumsel dan telah mendapatkan penanganan medis serta pendampingan psikososial.

Guna memastikan pemenuhan hak serta masa depan anak tersebut, pihak kepolisian sudah melakukan koordinasi dengan dinas terkait.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 2 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati