Kudus, Mitrapost.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus mengamankan sebanyak 15,5 kilogram serbuk bahan baku petasan.
Kasus terungkap berawal dari patroli siber yang dilakukan pihak polisi. Petugas menemukan adanya indikasi penjualan bahan petasan lewat media sosial dengan sistem cash on delivery (COD).
Dari temuan itu, Tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan hingga diketahui rencana transaksi di Taman OASIS Djarum, Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.
Seorang remaja berinisial MRA (16) berhasil diamankan dalam kasus ini. Ia kedapatan membawa 1 kilogram serbuk petasan siap pakai. Ia mengaku mendapat bahan tersebut dari FA (21).
Pengembangan kasus mengarah pada MAS (52), yang diduga sebagai pemasok utama. MAS telah diamankan di rumahnya yang ada di Sukolilo, Kabupaten Pati. Sebanyak 14,5 kilogram bahan baku petasan siap edar juga diamankan dari lokasi tersebut. Kemudian satu unit timbangan yang diduga dipakai untuk menakar serbuk tersebut sebelum dijual.
MAS ternyata pernah terlibat kasus serupa sebelumnya. Ia memproduksi sendiri serbuk tersebut dengan cara mencampurkan sejumlah bahan kimia. Racikannya dipasarkan lewat media sosial dengan harga Rp200 ribu per kilogram.
Pelaksana Harian Kasat Reskrim AKP Kanzi Fathan mengatakan bahwa bahan baku petasan memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat sehingga pihaknya melakukan penindakan untuk mengantisipasi hal tak diinginkan.
“Bahan petasan ini sangat berisiko menimbulkan ledakan yang dapat menyebabkan korban jiwa maupun kerusakan lingkungan,” ujar AKP Kanzi.
Tiga tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Redaksi Mitrapost.com






