Pati, Mitrapost.com – Sebuah aksi tongtek menjelang sahur yang ada di wilayah Desa Sukolilo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati pada Minggu (22/02/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, sempat viral di media sosial lantaran berujung dengan adanya tawuran antar dukuh.
Peristiwa tawuran yang terjadi di pertigaan Dukuh Tengahan, Desa Sukolilo ini melibatkan gabungan antara pemuda Dukuh Misik dengan Dukuh Tengahan, melawan pemuda Dukuh Sanggrahan. Beruntungnya, tidak ada korban jiwa maupun luka yang diakibatkan oleh hal tersebut.
Meski begitu, aparat dari Kepolisian Sektor (Polsek) Sukolilo bergerak cepat untuk mengungkap kasus itu sekaligus mengamankan sejumlah remaja yang terlibat.
Dalam hal ini, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pati melalui Kepala Polsek (Kapolsek) Sukolilo, AKP Sahlan menjelaskan bahwa keributan bermula ketika tongtek keliling yang menggunakan sound horeg itu melintas di wilayah Dukuh Sanggrahan.
Ketika tepat di depan lapangan futsal setempat, antar kelompok yang bertemu melakukan provokasi yang ditandai dengan aksi saling mengejek hingga berujung pelembaran batu.
“Awalnya rombongan tongtek melintas, kemudian terjadi provokasi hingga saling lempar batu. Situasi sempat memanas, namun dapat dibubarkan warga bersama petugas piket,” jelas AKP Sahlan, Senin (23/02/2026).
Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan sebanyak empat unit sepeda motor, di antaranya Honda PCX, Honda Beat, Honda Mega Pro, dan satu motor tanpa pelat nomor di Mapolsek Sukolilo. Selain itu, ada pula sejumlah batu yang digunakan ketika tawuran.
Atas dasar dari keterangan saksi dan penelusuran di lapangan, tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sukolilo berhasil mengidentifikasi dan mengamankan belasan remaja dari kedua kelompok tersebut, dengan mayoritasnya adalah berstatus pelajar.
Setelahnya, kasus terselesaikan melalui mekanisme restorative justice (mediasi untuk damai) yang melibatkan orang tua masing-masing, pemerintah desa (pemdes), hingga pihak sekolah dengan kesepakatan pembinaan dengan janji tidak mengulangi perbuatannya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






