Mitrapost.com – Anggota Brimob yang diduga menganiaya pelajar MTs Negeri di Kota Tual, Maluku, inisial AT (14), telah ditetapkan tersangka dan dipecat.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro. Penetapan status tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Bripda MS (Mesias Siahaya) dilakukan setelah gelar perkara, dan yang bersangkutan sudah memenuhi unsur tersebut.
“Yang sebelumnya terlapor kita naikkan menjadi tersangka. Penetapan tersangka karena kalau melihat gelar (perkara) kita yakinkan bahwa terlapor ini sudah masuk dalam unsur tersebut,” ujar Whansi, Sabtu (21/2/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 35 juncto pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 474 ayat 3 KUHP.
Selain jadi tersangka, Bripda MS juga disanksi pemecatan atau Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh instansi tempatnya bertugas. Sanksi ini dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Selasa (24/2/2026).
Dalam sidang tersebut Majelis Kode Etik telah menghadirkan 14 orang saksi secara langsung maupun daring, termasuk saksi korban. Berdasarkan pemeriksaan, Bripda MS terbukti melanggar sejumlah kode etik kepolisian dan mencoreng nama institusi.
“Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian,” ujar Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto dalam keterangan tertulis.
Kasus bermula saat korban bersama kakaknya, NK (15), sedang berjalan-jalan setelah sahur dengan mengendarai motor pada Kamis (19/2/2026) pagi. Mereka sempat melintasi jalan yang disebut menjadi lokasi balapan liar.
Sesampainya di area Tete Pancing, sepeda motor yang dikendarai sempat melaju kencang saat turunan jalan. Hal tersebut diketahui oleh Bripda MS dan sejumlah anggota yang sedang berjaga di sana. Bukannya memberikan peringatan, korban langsung dipukul dengan helm pada bagian muka.
Serangan tiba-tiba tersebut membuat korban jatuh, dan sepeda motornya menabrak sepeda motor kakaknya yang melaju di posisi depan. Korban dievakuasi menggunakan mobil patwal, tetapi nahasnya nyawa korban tidak tertolong setelah tiba di rumah sakit. (*)

Redaksi Mitrapost.com






