Gubernur DKI Jakarta Secara Resmi Larang Pembangunan Lapangan Padel Baru di Zona Perumahan

Mitrapost.com – Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (DKI Jakarta), Pramono Anung secara resmi mengeluarkan pelarangan terkait dengan pembangunan lapangan padel baru yang ada di zona perumahan maupun permukiman warga.

Keputusan tersebut dikeluarkan usai gelaran rapat terbatas yang di antara pembahasannya adalah mengenai penertiban lapangan padel di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/02/2026). Menurut Pramono, pembangunan lapangan padel tersebut mulai saat ini harus dilakukan di dalam zona komersil.

“Sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru,” jelas Pramono, dikutip dari CNN Indonesia.

Selain pelarangan terkait zona pembangunan, lapangan padel yang tercatat tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara otomatis akan dilakukan pemberhentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha.

“Kami mensinyalir bahwa ada, nanti angkanya akan dipastikan oleh Citata (Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan) lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG,” katanya.

Sementara bagi lapangan padel yang diketahui telah mengantongi PBG secara resmi dengan lokasi yang sudah terlanjur berada di kawasan perumahan maupun permukiman warga, maka operasionalnya dibatasi maksimal hingga pada pukul 20.00 WIB.

“Negosiasi dengan warga dan memberikan batas waktu maksimum boleh digunakan oleh pengelola lapangan padel tersebut tidak boleh lebih dari jam 08.00 malam. Sehingga untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, maksimum walaupun sudah mendapatkan izin PBG, maksimum jam 08.00 malam,” ucapnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati