Mitrapost.com – Kasus dugaan tindak pidana menyimpan, menguasai, dan membuat bahan peledak terungkap usai terjadi ledakan gudang obat petasan di wilayah Desa Trimulyo, Kecamatan Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah.
Dimana, insiden tersebut menyebabkan satu pekerja mengalami luka berat. Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar mengungkapkan bahwa pelaku bernama Zoga Arsyadana (25) pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka diketahui membeli bahan mentah kemudian meraciknya menjadi obat petasan secara ilegal untuk dijual lewat media sosial.
“Pelaku membeli bahan mentah berupa potassium chlorate, aluminium powder, dan belerang melalui media sosial. Bahan-bahan tersebut kemudian diracik sesuai takaran tertentu untuk dijadikan obat petasan, lalu dipasarkan dan dijual secara online melalui akun TikTok miliknya,” ujarnya.
Ledakan gudang obat petasan sendiri terjadi pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, satu buruh harian lepas Dio Faras (21) berada di lokasi diduga tengah melakukan peracikan bahan peledak.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka bakar serius dan patah tulang kaki. Korban telah dilarikan ke rumah sakit oleh warga.
Usai kejadian, Polres Kendal melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi. Sejumlah barang bukti pun diamankan, diantaranya 25 paket obat petasan siap kirim seberat 1 ons, 16 paket seberat 2 ons, serta puluhan bungkus lainnya. Selain itu, polisi juga menyita 8 kilogram aluminium powder, 2,8 kilogram belerang, potassium chlorate, timbangan digital, alat tumbuk, ember, sumbu petasan, hingga satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dan menyita berbagai barang bukti, termasuk puluhan paket obat petasan siap kirim, bahan kimia berbahaya, alat produksi, serta perangkat yang digunakan untuk aktivitas penjualan melalui media sosial,” jelasnya.
Pelaku mengaku berjualan bahan peledak ilegal demi mendapatkan keutungan ekonomi.
“Pelaku memproduksi dan menjual bahan peledak tanpa izin dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Tindakan ini sangat berbahaya karena dapat mengancam keselamatan orang lain, sebagaimana yang terjadi pada korban,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 KUHP atau Pasal 308 ayat (2) KUHP tentang kepemilikan dan penggunaan bahan peledak yang mengakibatkan luka berat. (*)

Redaksi Mitrapost.com






