Seskab Teddy Bantah Kabar Produk AS Bebas Masuk RI tanpa Sertifikasi Halal

Mitrapost.comSekretaris Kabinet Republik Indonesia (Seskab RI), Teddy Indra Wijaya, membantah kabar yang mengatakan bahwa produk asal Amerika Serikat (AS) bebas masuk ke RI tanpa adanya sertifikasi halal secara resmi.

“Itu tidak benar. Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” jelas Teddy dalam akun resmi Instagram Sekretariat Kabinet, dikutip dari Liputan6, Rabu (25/02/2026).

Pada penegasannya, Teddy mengatakan bahwa setiap produk makanan dan minuman yang akan masuk ke dalam negeri wajib mengantongi label dan sertifikasi halal, baik dari Badan Halal AS maupun RI.

Di AS, sejumlah Badan Halal yang tercatat antaranya Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Sementara, yang ada di Indonesia adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Selain produk makanan dan minuman, Teddy juga menekankan terkait produk kosmetik dan alat kesehatan yang diwajibkan mengantongin izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan ke Indonesia.

“Produk kosmetik dan alat kesehatan wajib memiliki sertifikasi dari BPOM,” ucapnya.

Sementara, AS dan RI diketahui telah memiliki perjanjian internasional terhadap penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global. Oleh sebab itu, pengakuan sertifikasi halal tersebut dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional.

“Badan halal Indonesia dan AS sudah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yaitu perjanjian internasional penyetaraan halal dalam kerja sama global,” katanya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati