Mitrapost.com – Ayah yang melakukan penganiayaan terhadap anaknya di Sragen, Jawa Tengah terancam hukuman lima tahun penjara.
Pelaku penganiayaan berinisial P (47) itu saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga telah ditahan di rutan Polres Sragen.
“Jadi untuk pelaku kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres Sragen,” ujar Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari dilansir dari Kompas.
Aksi penganiayaan itu dilakukan pelaku demi mendapatkan uang dari istrinya yang bekerja di Taiwan.
“Jadi untuk motif dari pelaku dia ingin meminta sejumlah uang pada istrinya yang saat ini bekerja di Taiwan sebagai TKW,” ujarnya.
Pelaku merekam sendiri aksi penganiyaan itu kemudian mengirimkannya kepada istrinya.
“Jadi dia sengaja melakukan penganiayaan kepada anak dan direkam sendiri kemudian dikirim kepada istrinya yang sedang bekerja di Taiwan,” terangnya.
Kini pelaku pun harus menghadapi konsekuensi dari perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 atau 2 dan ayat 4 juncto Pasal 76c UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan.
“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 80 ayat 1 atau 2 dan ayat 4 juncto Pasal 76c UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” jelasnya.
Sebelumnya, viral aksi penganiayaan ayah terhadap anak yang masih balita di Sragen di media sosial. Diketahui aksi itu dilakukan pada Kamis (19/2/2026).
Pelaku sempat kabur, namun petugas berhasil menangkapnya pada Sabtu (21/2/2026) di Boyolali. (*)

Redaksi Mitrapost.com






