Mitrapost.com – Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI), Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa kenaikan iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) hanya diberlakukan bagi masyarakat kelas menengah ke atas.
Sementara, kenaikan BPJS Kesehatan tersebut tidak akan berpengaruh bagi masyarakat miskin karena iuran untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah secara otomatis telah ditanggung oleh negara.
“Bahwa kenaikan premi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin karena masyarakat miskin dibayari oleh pemerintah,” jelas Budi di Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (26/02/2026).
Dalam hal ini, ia menegaskan bahwa yang tidak akan terpengaruh oleh kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut adalah masyarakat yang termasuk Desil 1-5 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pasalnya, iuran mereka secara otomatis akan ditanggung oleh pemerintah dalam skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
“Yang memang bayarnya kan Rp42 ribu sebulan. Menengah ke atas kaya wartawan Rp42 ribu sebulan harusnya bisa deh. Yah, yang laki-laki beli rokok kan lebih dari itu,” ujarnya.
Perlu diketahui, BPJS Kesehatan menanggung defisit senilai Rp20 triliun hingga Rp30 triliun yang ditangani melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Meski begitu, Budi mengingatkan bahwa kondisi defisit masih akan terjadi setiap tahunnya.
“Nah, itu akan terasa dengan penundaan pembayaran ke rumah sakit-rumah sakit. Jadi rumah sakit-rumah sakit mengalami kesulitan untuk operasionalnya. Itu sebabnya harus ada perubahan yang struktural,” ucapnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






