Mitrapost.com – Terungkap kasus peredaran narkoba, mulai dari sabu hingga ekstasi. Terkait kasus tersebut, tiga pelaku HP (35), KN (40), dan RR (29) telah ditangkap, sementara satu lainnya masih diburu oleh polisi.
Pelaku pertama, yakni HP, ditangkap polisi di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang pada Senin (9/2/2026) lalu beserta barang bukti di tangan pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, HP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari KN.
Polisi kemudian melakukan melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap KN, kemudian menangkapnya pada Selasa (10/2/2026) di wilayah Jakarta Barat (Jakbar). Berdasarkan pemeriksaan terhadap KN, barang itu didapatkan dari RR yang diketahui sebagai kurir narkoba.
“Pada 18 Februari 2026, berhasil mengamankan tersangka RR, dan disita barang bukti berupa 6 bungkus plastik teh berisi narkotika jenis sabu berat bruto 6.238,6 gram,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, Kamis (26/2/2026), dikutip Detik.
RR diketahui menerima narkoba dari PJ yang saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari penangkapan ketiga pelaku, polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa 8 plastik klip sabu dengan berat bruto 742,52 gram, 49 tablet narkoba jenis ekstasi warna oranye, 48 tablet narkoba jenis ekstasi warna cokelat, 5 buah cartridge berisi cairan etomidate, 1 buah timbangan digital, dan 1 buah handphone.
Para pelaku yang kini ditetapkan tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 119 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika, Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika, Pasal 609 ayat 2A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” kata Boy. (*)

Redaksi Mitrapost.com






