Mitrapost.com – Terungkap komplotan maling motor beraksi di Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Mereka berhasil ditangkap warga setelah tepergok mencuri motor salah satu warga desa setempat beberapa hari lalu.
Komplotan maling tersebut berjumlah tiga orang. Di antaranya AY (30) dan NS (21) merupakan warga Kecamatan Purbalingga, yang diringkus pertama kali. Serta, pelaku utama TA (30), warga Kelurahan Purbalingga Kulon, berhasil membawa kabur motor korban.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto menyampaikan, pencurian terjadi pada Rabu (25/2/2026). Para pelaku membawa lari motor warga Desa Patemon bernama Doni Arman (35) yang saat itu terparkir di depan rumahnya.
“Sepeda motor Beat bernomor polisi R-3937-CC milik korban yang terparkir di teras depan rumah dibawa kabur pelaku,” katanya, Kamis (26/2/2026), dikutip Detik.
“Pelaku kemudian mengambil sepeda motor tersebut menggunakan kunci leter T dan langsung pergi meninggalkan lokasi,” lanjut dia.
Aksi tersebut sempat dipergoki oleh anak korban, lalu berteriak. Teriakan tersebut membuat warga berdatangan untuk mencari pelakunya. Di dekat lokasi, warga menemukan dua orang di dalam mobil hitam, satu perempuan dan satu laki-laki, diduga komplotan pelaku.
“Di dekat lokasi warga menemukan ada dua orang seorang laki-laki dan satu lainnya perempuan di mobil Honda Brio warna hitam dengan nomor polisi D-1519-AJT,” terang Siswanto.
“Saat ditanya warga, dua orang tersebut awalnya mengelak tuduhan sebagai pencuri. Namun akhirnya mengakui mengenal orang yang mengambil sepeda motor,” imbuh dia.
Akhirnya, polisi dan warga mengevakuasi dua orang tersebut ke Polsek Bojongsari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Lewat pengembangan, polisi berhasil melacak satu pelaku lainnya, kemudian dilakukan penangkapan.
“Setelah mengamankan dua orang tersebut, kemudian Unit Resmob Polres Purbalingga dan Unit Reskrim Polsek Bojongsari melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang lainnya,” jelas dia.
Ia menjelaskan, pelaku utama mengajak dua rekannya melakukan pencurian motor secara acak. Ia melancarkan aksi tersebut dengan merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T.
“Awalnya pelaku mengajak salah satu rekannya untuk melakukan pencurian sepeda motor. Setelah itu pelaku menjemput satu rekannya lagi, lalu mereka berkeliling wilayah Purbalingga untuk mencari sasaran,” kata Siswanto, Kamis (26/2/2026).
“Modusnya klasik, menggunakan kunci T untuk membuka dan membawa kabur sepeda motor,” tegasnya.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi R 3937 CC sebagai hasil kejahatan, serta satu unit mobil Honda Brio hitam bernomor polisi D 1519 AJT yang digunakan sebagai sarana. (*)

Redaksi Mitrapost.com



