Lansia Asal Magelang Ketahuan Main Judol di Warnet

Mitrapost.com – Pria lanjut usia (lansia) asal Cacahan, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, inisial AG (74) tertangkap aksi judi online (judol).

Ia ditangkap bersama dengan pelaku lainnya T (43), warga Kecamatan Mertoyudan, di salah satu warung internet (warnet) di Jalan Mayjen Sutoyo pada Minggu (22/2/2026) lalu.

“Reskrim Polres Magelang Kota pada Minggu (22/2/2026), telah berhasil menangkap judi online. TKP-nya ada di salah satu warnet di wilayah Magelang Tengah,” kata Kabag Ops Polres Magelang Kota Kompol Rinto Sutopo dalam konferensi pers, Jumat (27/2/2026).

“Modus operandinya pelaku judi poker ligadewa melalui website (inisial T). Untuk AG dengan slot website lucky ace, juga online,” sambungnya.

Kasus terungkap saat Polres Magelang Kota menerima informasi mengenai satu warnet yang digunakan untuk praktik judli online. Setelah digerebek, ada dua pelaku yang berada di sana untuk bermain slot dan poker.

“Hasil penyelidikan bahwa ada pelaku melakukan judi online. Kemudian dilakukan penangkapan. Di sana ada dua orang yang main,” imbuh Rinto.

“Di satu warnet ada dua kejadian, ada dua tersangka. Mereka beda alatnya, kemudian beda website-nya,” lanjut dia.

Berdasarkan keterangan pelaku, mereka sudah bermain selama satu jamdi warnet tersebut. Para tersangka juga mengaku sudah berulang kali berjudi online di warnet tersebut.

“Untuk pengakuan para tersangka mereka sudah bermain satu jam dan sebelumnya pun, hari sebelumnya sudah bermain juga. Ini sudah kesekian kalinya, dia bermain di warnet tersebut,” ujarnya.

“Sudah berulang kali bermain judi di warnet tersebut. Pengakuan sudah mendapatkan keuntungan juga, tapi dia juga sering mengalami kekalahan,” lanjut dia.

Terkait penangkapan pelaku judi online tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya seperangkat komputer, akun ligadewa, akun dana, dan handphone. Sedangkan, dari tersangka AG barang buktinya satu buah CPU komputer warna putih, monitor, keyboard dan mouse.

Mereka dijerat dengan pasal 426 UU 1 tahun 2023 KUHP mengatur sanksi berat bagi tindak pidana perjudian: bandar/penyelenggara judi terancam penjara hingga 9 tahun atau denda kategori VI Rp 2 miliar. Kemudian, Pasal 427 UU No 1 tahun 2023 KUHP mengatur sanksi pemain judi diancam penjara hingga 3 tahun atau denda kategori III Rp 50 juta. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati