Mitrapost.com – Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) di Pekanbaru, Riau, inisial RM (21), tega bacok teman perempuannya, FD (23). Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.
“Iya benar tersangka RM (21) warga Banhkinang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Bina Widya Polresta Pekanbaru,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pandra Zahwani Arsyad, Jumat (26/2/2026), dikutip CNN Indonesia.
Aksi pembacokan tersebut terjadi pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di kampus UIN Suska. Saat itu, korban FD sedang menunggu sidang skripsi, namun pelaku RM tiba-tiba datang dan langsung menyerang korban dengan parang dan kapak.
Akibat kejadian tersebut, FD menderita tiga luka, yakni di kepala, punggung, dan lengan. Saat ini, korban masih menjalani perawatan medis di rumah sakit, sementara pelaku langsung diamankan oleh petugas keamanan kampus, lalu diserahkan ke pihak berwajib.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku nekat melakukan aksi pembacokan itu karena dendam atau sakit hati. Pelaku dan korban disebut saling mengenal, kemudian pelaku menginginkan hubungan lebih dekat, namun ditolak oleh korban.
“Motifnya adalah ingin suatu hubungan yang memang cukup dekat,” katanya, dikutip Tempo.
“Ada perasaan sakit hati atau dendam,” tuturnya lagi.
Lebih lanjut, Kombes Pandra mengatakan bahwa pelaku sudah berniat membacok korban, karena pelaku telah mempersiapkan senjata tajam dari rumahnya. Adapun barang bukti yang disita polisi berupa parang dan kapak.
“Pelaku R ini dengan sengaja sudah mempunyai niat melakukan penganiayaan dengan membawa parang dan kapak,” ucapnya, dikutip Detik.
RM dijerat sesuai dengan Pasal Pasal 469 undang-undang KUHP Nasional No 1 tahun 2023 tentang penganiayaan berat yang telah direncanakan dengan Ancaman 12 Tahun (penjara/bui). (*)

Redaksi Mitrapost.com






