Pati, Mitrapost.com – Sidang perkara kasus pemblokiran jalan Pati-Rembang tepat di Desa Widorokandang kembali dilanjutkan. Persidangan ini digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati Kelas IA Pati, Jumat (27/02/2026).
Persidangan tersebut memiliki agenda pembacaan tanggapan penuntut umum terhadap pembelaan penasehat hukum. Selanjutnya, persidangan dilanjutkan dengan agenda tanggapan para terdakwa dan penasehat hukumnya terhadap tanggapan dari penuntut umum terhadap pembelaan.
Penasehat Hukum Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, Wildan, mengaku tergelitik dengan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, tanggapan JPU kali ini dinilai serupa dengan tuntunan yang telah dibacakan sebelum-sebelumnya, sehingga sangat disayangkan.
“Kami sebenarnya agak tergelitik dengan apa yang menjadi replik dari penuntut umum karena menurut hemat kami ini seperti dongeng yang diceritakan berulang kali. Karena replik yang dibacakan hari ini itu sekilas seperti apa yang tuntutan kemarin,” kata Wildan ditemui usai persidangan, Jumat siang.
Terdakwa Supriyono alias Botok menegaskan bahwa agenda persidangan hari ini intinya sama dengan tuntutan yang telah dibacakan, yakni 10 bulan penjara. Menurutnya, dasar tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada di persidangan.
“Intinya repliknya sama dengan surat tuntutan yang didakwakan kepada kami dimana kami dituntut 10 bulan penjara dengan dasar-dasar yang tidak sesuai dengan fakta di lokasi kejadian dan tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan,” ujar Supriyono atau Botok.
Sementara itu, Juru Bicara PN Kelas IA Pati, Retno Lastiani menyampaikan bahwa sidang bakal dilanjutkan pada awal bulan Maret dengan agenda pembacaan putusan.
“Selanjutnya persidangan dilanjutkan pada hari Kamis 5 Maret 2026 jam 09.00 pagi di ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati,” ujar Retno. (*)

Wartawan Mitrapost.com
