Korban Penipuan Ceritakan Kronologi Jadi Sasaran Modus SMS Pembayaran E-Tilang Palsu

Mitrapost.com – Seorang korban kasus penipuan online dengan modus SMS blast terkait pembayaran e-tilang palsu, Yuni Raga Dewi mengucapkan terima kasih kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas pembongkaran sindikat tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja kerasnya Kepolisian, terkait dapat berhasil mengungkap masalah ini,” jelas Yuni, dikutip dari Detik, Sabtu (28/02/2026).

Dalam hal ini, Yuni menjelaskan awal dirinya menjadi korban penipuan tersebut bermula ketika mendapatkan SMS yang berisi tentang batas pembayaran denda e-tilang dengan nominal Rp150.000, lengkap beserta surat yang ditaruh di sebuah link website.

Karena di dalam surat tersebut mencatut kop institusi kejaksaan, mulanya Yuni menduga bahwa SMS itu berkaitan dengan pemberitahuan resmi dari institusi yang belum direspons. Namun, hal janggalnya adalah nomor yang terdaftar terkait urusan kendaraan adalah nomor suaminya.

“Tapi kan saya merasanya karena cuma Rp 150 ribu jadi saya bayar aja,” ucapnya.

“Kemudian keluarnya bukan 150 ribu, keluarnya dalam bentuk mata uang SAR, Arab. Nah, terus saya tanya teman kan, ‘Lah ini kok cuma 2.000 ya?’ saya bilangnya gitu kan. Eh jangan salah, Bu, ini 2.000-nya 2.000 SAR’,” lanjutnya.

Akibat dari kebingungannya itu, Yuni langsung menelepon pihak bank untuk menanyakan terkait dengan transaksi tersebut dan pihaknya memberi pernyataan bahwa transaksi sudah tidak dapat dibatalkan.

“Ya sudah habis gitu sorenya saya lapor ke Polda (Kepolisian Daerah). Ya sudah karena apa kasusnya ini menyangkut Kejaksaan mungkin Kejaksaan mengadu ke Polri, jadi apa masalah ini, aduan ini yang yang berkaitan dengan e-tilang ditarik ke Bareskrim kan,” katanya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati