Mitrapost.com – Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan tahun ini masih dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan bahwa potongan pajak terhadap THR bukan memberikan beban pajak tambahan, namun perubahan perilaku. Pemotongan pajak atas THR adalah bagian penerapan tarif efektif rata-rata (TER) yang sudah ada sejak 2025.
“Yang terpenting, pada tahun lalu kan sebenarnya tidak ada beban pajak tambahan buat wajib pajak. Yang terjadi adalah perubahan perilaku, yang tadinya beban pajak itu ditumpuknya di bulan Desember, sekarang merata hampir setiap bulan,” ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dilansir dari Antara.
Ia mengatakan, dengan cara tersebut, pemotongan pajak pada bulan Desember tak sebanyak biasanya. Sehingga tak ada penumpukan potongan pajak pada akhir tahun karena telah dipotong bulan-bulan sebelumnya.
“Jadi, kami berharap untuk komplainnya tidak terjadi lagi pada tahun ini,” terangnya.
Meski begitu, pihaknya juga melakukan evaluasi kebijakan perpajakan. Termasuk perihal kesesuaian besaran tarif agar tidak terjadi kurang bayar atau lebih bayar.
Sebelumnya, sejumlah buruh menggelar demo di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (4/3/2026).
Dalam demo tersebut, salah satu tuntutan yang disampaikan adalah meminta pembayaran THR tanpa ada potongan pajak. (*)

Redaksi Mitrapost.com






