Pati, Mitrapost.com – Dugaan penahanan ijazah siswa terjadi di SMP Negeri 1 Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Hal itu dilakukan pihak sekolah lantaran siswa menunggak iuran komite sekolah.
Menindaklanjuti hal tersebut, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pati, serta Bagian Organisasi Setda Pati.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Sabarudin Hulu mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut, Dindikbud Kabupaten Pati menyampaikan bahwa tak ada kebijakan resmi terkait penahanan ijazah.
Ijazah siswa yang sudah selesai diproses masih tersimpan di Tata Usaha sekolah. Dindikbud Pati menyebut telah memberikan teguran terhadap pihak sekolah.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Sabarudin Hulu menegaskan bahwa ijazah merupakan hak mutlak para siswa.
“Ijazah merupakan hak mutlak siswa. Penyimpanan ijazah dalam waktu lama di sekolah berisiko hilang atau rusak, sehingga harus segera diserahkan kepada pemiliknya,” jelasnya.
Pihaknya pun meminta Dindikbud Pati melakukan pengawasan dan klarifikasi terkait ijazah yang masih ditahan untuk segera diserahkan kepada siswa.
Pasca kasus ini, Dindikbud Pati akan membentuk Posko Pengaduan Khusus Ijazah serta menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan seluruh satuan pendidikan untuk segera menyerahkan ijazah kepada para siswa atau alumninya.
“Penahanan ijazah merupakan perbuatan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum atau kelalaian, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang, sebagaimana amanat Pasal 52 huruf h Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, dan Persekjen Kemendikbud Ristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ijazah, yang menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan ijazah kepada pemilik yang sah dengan alasan apapun”, jelasnya.
Seluruh Kepala Dinas Pendidikan di Jawa Tengah diminta untuk memastikan satuan pendidikan telah menyerahkan ijazah kepada yang berhak. Dan masyarakat Kabupaten Pati yang hingga saat ini belum mengambil ijazah karena adanya permintaan sejumlah biaya, diminta untuk segera melaporkan ke Dindikbud Pati dan mengambilnya di satuan pendidikan masing-masing.
“Ombudsman berharap ijazah dapat segera diterima oleh yang berhak sehingga tidak menghambat hak-hak siswa/murid untuk melanjutkan pendidikan dan persyaratan mencari kerja, maupun masa depan mereka,” terangnya.
Apabila menemui kendala, masyarakat dapat melaporkan melalui Posko Pengaduan Ijazah di Dindikbud Kabupaten Pati atau menghubungi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah melalui WhatsApp di nomor 0811-9983-737. (*)
Redaksi Mitrapost.com






