PPPK Paruh Waktu di Jateng Bakal Terima THR Seminggu Sebelum Lebaran

Mitrapost.com Sebanyak 13 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum Idulfitri 1447 Hijriah/ Tahun 2025.

Besaran THR yang akan diterima dianggarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) sebanyak Rp6 miliar. Adapun waktu pembagiannya diimbau tujuh hari atau seminggu sebelum Idulfitri atau Lebaran.

“THR kita pastikan H-7 sudah dibagikan untuk perusahaan-perusahaan di seluruh kabupaten/kota. Termasuk di Jawa Tengah bagi PPPK paruh waktu dapat THR,” kata Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi, usai Rapat Koordinasi Forkopimda di Gedung Pemprov Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Senin (9/3/2026), dikutip Detik.

THR akan diberikan kepada PPPK paruh waktu yang sudah bekerja selama satu bulan penuh. Sementara, jika belum mencapai waktu minimal kerja satu bulan, maka pegawai belum bisa mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

“Dapatnya sesuai dengan porsi pengangkatannya, terhitung 1 Januari kemarin. Kalau yang sudah 1 tahun lebih berarti dapat penuh,” jelasnya.

Diketahui, saat ini sudah tercatat 13.111 PPPK paruh waktu di Jawa Tengah. Rinciannya, sebanyak 10.125 PPPK teknis, 2.982 PPPK guru, dan 4 PPPK tenaga kesehatan (nakes). Jumlah tersebut diklaim terbesar dari seluruh provinsi di Indonesia.

“PPPK paruh waktu Provinsi Jawa Tengah jumlahnya terbesar di Indonesia, hampir 13 ribu dan kita anggarkan hampir mendekati angka Rp 6 miliar nanti akan kita berikan. Tanggal 13 akan kita bagikan,” ujar Luthfi. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati