Mitrapost.com – Terungkap kasus pembunuhan di sebuah rumah Depok, Jawa Barat (Jabar). Korban adalah seorang perempuan inisial DH (55) yang tubuhnya ditemukan sudah dalam kondisi tulang belulang beberapa waktu lalu.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi mengatakan, menurut penyelidikan, korban diduga diburuh oleh suami sirinya, inisial ARH (44). Selain menghabisi nyawa istrinya, pelaku juga membawa kabur ponsel dan sepeda motor milik korban.
“Tersangka langsung mengambil handphone korban dan meninggalkan rumah (TKP) dengan membawa sepeda motor milik Korban,” kata dia, Selasa (10/3/2026), dikutip Detik.
Mayat berupa tulang belulang itu ditemukan pada Minggu (8/3/2026), sedangkan pelaku berhasil ditangkap pada Senin (9/3/2026) saat hendak melarikan diri. Setelah ditangkap, ARH langsung dibawa ke kantor polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut,” imbuh Resa.
Berdasarkan pendalaman, ARH dan DH menikah pada Desember 2024 lalu. Pada pertengahan Oktober 2025, keduanya terlibat cekcok hingga korban berteriak akan mengusir suami sirinya dari rumah yang mereka tinggali.
ARH kemudian menutup mulut istrinya menggunakan tangan kanan, namun korban sempat melakukan perlawanan. Akhirnya, pelaku mencekik korban hingga lemas. Tak berhenti di sana, pelaku juga mencekik korban dengan seutas tali hingga tak bernyawa.
“Kemudian setelah korban sudah tidak bernyawa, tersangka langsung menarik korban masuk ke dalam kamar korban dan tersangka langsung menutup korban menggunakan karpet,” bebernya. (*)

Redaksi Mitrapost.com




