Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tidak melarang penggunaan Sound Horeg di momen takbir keliling. Akan tetapi, penggunaan Sound Horeg itu tidak boleh sampai mengganggu masyarakat sekitar.
Hal itu dikatakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, ditemui di halaman Pendopo usai memberikan bantuan kesejahteraan untuk guru TPQ hingga Pengelolaan Pondok Pesantren, Selasa (10/03/2026) siang.
Ia menambahkan, meskipun Pemkab Pati tidak melarang penggunaan Sound Horeg di momen takbir keliling, namun, penggunaan Sound Horeg nantinya tidak boleh mengganggu masyarakat hingga berlebihan dalam penggunaannya.
“Kita tidak melarang, tidak ada larangan takbir keliling, cuman jangan sampai menggunakan sound yang mengganggu masyarakat yang disekitarnya,” kata Risma.
Ditanya mengenai pembatasan penggunaan Sound Horeg, Risma mengungkapkan bahwa pihaknya masih mengacu pada ketentuan tahun 2025 lalu yakni 16 sub single. Ia menyampaikan bahwa pemilik Sound Horeg dan Pemkab Pati telah membuat keputusan bersama.
“Kalau pembatasan waktu itu sudah pernah ada keputusan bersama antara Sound Horeg dengan Kabupaten Pati, itu masih mengacu,” terang dia.
Menurutnya, takbir keliling yang digelar oleh masyarakat Pati merupakan momen yang sakral dan membahagiakan kaum muslim di wilayahnya. Dengan demikian, pihaknya pun berharap, takbir keliling nantinya dapat berjalan dengan lancar dan kondusif.
“Jadi saya harapkan di momen yang sakral, momen ritual ini bisa berjalan dengan baik dengan kondusif sehingga masyarakat bisa menikmati takbir keliling dengan suasana yang sangat-sangat bahagia,” pungkas Risma. (*)

Wartawan Mitrapost.com






