Mitrapost.com – Seorang dokter spesialis di Kota Pekalongan, inisial AI (46), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap remaja 15 tahun yang merupakan asisten rumah tangganya (ART).
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (10/3/2026) kemarin usai pengumpulan bukti dalam penyelidikan dan penyidikan. Nantinya, tersangka akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah menemukan dua alat bukti. Sehingga yang bersangkutan mulai 10 Maret 2026, kami tetapkan sebagai tersangka,” Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setyanto, Rabu (11/3/2026), dikutip Detik.
Adapun pasal yang dikenakan, Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP. Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b KUHP tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
“Secara prosedural kami tetap melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka. Apabila tidak kooperatif atau tidak memenuhi panggilan, tentunya akan kami lakukan upaya paksa,” lanjut dia menjelaskan.
Diberitakan sebelumnya, remaja berusia 15 tahun, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Kabupaten Pekalongan, diduga jadi korban penganiayaan dan pemerkosaan oleh majikannya.
Korban diketahui bekerja sebagai ART di rumah terlapor inisial AI (43), seorang dokter spesialis. Korban sudah bekerja sejak Oktober 2025, sementara aksi penganiayaan dan pemerkosaan terjadi pada Senin (10/10/2025).
Menurut laporan korban, aksi penganiayaan tejadi setelah korban salah membuang sisa makanan yang dibeli majikannya. Korban kemudian dipukul di bagian wajah, dijambak, kemudian dipukul lagi menggunakan sapu hingga tak sadarkan diri.
Setelah korban sadar di sore hari, terlapor diduga menyetubuhi korban di kamar lantai atas rumah terlapor. Korban juga diminta turun ke lantai bawah kemudian kembali disetubuhi oleh AI di ruang tamu rumah. Aksi pemerkosaan tersebut berlanjut hingga berkali-kali.
Korban juga dipaksa tutup mulut dan ponselnya dirampas oleh terlapor. Pihak keluarga merasa curiga karena tak kunjung mendapatkan kabar dari dari korban, sehingga langsung mendatangi rumah terlapor.
Setelah itu, korban dibantu kabur dari rumah tersebut, kemudian menceritakan kejadian nahas ke keluarga. Pihak keluarga yang telah memberikan kuasa kepada kuasa hukum melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Pekalongan. (*)

Redaksi Mitrapost.com






