Guru SLB di Yogyakarta yang Lecehkan Siswinya Kini Jadi Tersangka

Mitrapost.com – Guru Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kota Yogyakarta, inisial IM, mengakui perbuatan pelecehan seksual terhadap siswinya. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi berdasarkan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.

“(Pelaku) kooperatif, mengakui perbuatannya. (Pengakuannya) sesuai pasal yang diterapkan (pelecehan seksual),” beber Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, Selasa (10/3/2026) malam, dikutip CNN Indonesia.

“Kalau menetapkan tersangka kan (ketentuan) mempunyai minimal dua alat bukti, tapi kita udah punya tiga,” ujar dia.

Penetapan tersangka didasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru atas tercukupinya alat bukti dalam perkara. Adapun alat bukti yang dimaksud, meliputi surat hasil psikolog, keterangan para saksi, dan barang bukti lainnya.

Sebelumnya, IM dilaporkan oleh pihak korban pada Februari 2026 atas kasus pelecehan seksual. Berdasarkan laporannya, IM melakukan tindakan cabul terhadap korban yang saat itu baru berusia 17 tahun, sejak November hingga Desember 2025.

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) DIY membentuk tim khusus untuk mendalami kasus ini. Berdasarkan pemeriksaan internal sekolah, IM yelah mengakui perbuatannya dan saat ini telah dinonaktifkan dari kegiatan belajar mengajar di SLB.

“Kita sudah koordinasi dengan KPAI supaya ada pendampingan, dan itu kan juga harus ada kesepakatan dari keluarga juga kan,” kata Kepala Disdikpora DIY, Suhirman. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati