Menteri HAM Natalius Pigai Hadapi Gugatan Soal Mutasi Jabatan Pegawai

Mitrapost.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, digugat oleh pegawainya sendiri terkait mutasi jabatan secara sepihak. Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Menurut pelapor, Ernie Nurheyanti M. Toelle, Pigai menurunkan jabatannya dari Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (eselon IIA) menjadi Analisis HAM Ahli Madya. Ini tertuang dalam SKM HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 Tanggal 23 Januari 2026.

Meski demikian, Ernie melalui kuasa hukumnya, Deby Astuti Fangidae, menilai bahwa pemindahan jabatan tersebut diambil melalui keputusan yang tidak transparan dan objektif. Hal ini diduga melanggar prosedur administratif.

“Surat Keputusan ini telah melanggar prosedur administratif dan diterbitkan tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dan objektif,” ujar Astuti, Selasa (10/3/2026), dikutip CNN Indonesia.

Pihaknya juga menyoroti dua poin kejanggalan dalam surat keputusan yang dinilai tidak sesuai ketentuan hukum. Pertama, tudingan terlapor terhadap pelapor gagal menyerap anggaran secara maksimal.

Namun, berdasarkan catatan tim kuasa hukum, serapan anggaran di unit kerja Sekretariat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM menembus angka 99,56 persen. Angka tersebut jauh lebih tinggi daripada serapan total di tingkat Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan (92,88 persen).

Selain itu, pihaknya menemukan penilaian kinerja Ernie yang mendapat predikat ‘Baik’, serta pengabdiannya selama 31 tahun di Kementerian Hukum dan HAM, serta satu tahun di Kementerian HAM, tidak menjadi pertimbangan keputusan mutasi jabatan.

Poin kedua menyoroti ketiadaan prosedur evaluasi administratif yang sesuai aturan sebelum sanksi mutasi dijatuhkan. Diketahui, pemberitahuan pelantikan jabatan hanya dikirimkan melalui pesan WhatsApp, kurang dari 24 jam sebelum acara pelantikan digelar.

“Tindakan ini mengabaikan formalitas surat-menyurat kedinasan demi memaksakan kehendak menunjukkan adanya kesewenang-wenangan dan pengabaian terhadap etika birokrasi yang benar,” ucap kuasa hukum.

Sebelum melayangkan gugatan ke PTUN, Ernie sempat mengupayakan penyelesaian internal. Ia dilaporkan sudah tiga kali melayangkan surat keberatan resmi atas SK tersebut, namun tidak mendapatkan respon dari Pigai. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati