Disperkim Minta Pengembang Ajukan Site Plan Jika Berencana Bikin Perumahan di Pati

Pati, Mitrapost.com – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pati meminta kepada pengembang untuk mengajukan site plan terlebih dahulu jika berencana membangun perumahan di wilayahnya.

Kepala Bidang Perumahan Disperkim Kabupaten Pati, Ahmad Qosim, menjelaskan, site plan tersebut akan digunakan oleh Disperkim untuk dilakukan pengkajian. Langkah itu, lanjutnya, untuk memastikan tata ruang hingga sisi ekologi terjaga dengan baik.

“Kenapa ada pengajuan stanplan, stanplan ini adalah aturan awal dalam sebuah hamparan agar terjaga dari beberapa sisi. Pertama dari sisi tata ruang, yang kedua dari sisi kepastian hukum, yang ketiga dari sisi teknis yang keempat dari sisi ekologis,” jelas Qosim kepada Mitrapost.com, belum lama ini.

Ia menambahkan dalam pengesahan site plan, pengembang diharuskan mempunyai persyaratan seperti salah satunya badan hukum. Pasalnya, hal itu menjadi bukti bahwa tanah tersebut sudah pasti kepemilikannya.

Pengembang juga diharuskan menyediakan sarana dan prasarana umum, di antaranya jalan dengan lebar minimal 6 meter hingga ruang terbuka hijau 10 persen dari total luasan lahan.

“Jalan ini lebarnya harus 6 meter. Harus ada ruang terbuka hijau 10 persen dari total luasan lahan itu untuk ruang terbuka hijau (RTH) Komunal ataupun publik. Untuk RTH Private yang harus terjaga di angka 20 persen agar fungsi ekologi itu bisa dipertahankan,” terangnya.

Selain itu, pengembang juga diharapkan membuat biopori dan resapan komunal untuk perlindungan sumber daya air.

Lebih lanjut di tahun 2025, Disperkim Pati telah mengesahkan 1.500 perumahan dari 18 pengusaha. Ribuan perumahan itu telah terjual sekitar 800 unit. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati