Mitrapost.com – Pemerintah Republik Indonesia (RI) secara resmi telah menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II bagi mobil maupun motor bekas. Sementara, objek BBNKB hanya berlaku saat penyerahan pertama atau ketika kendaraan berada dalam kondisi baru.
Melansir dari CNN Indonesia, ketentuan penghapusan bea BBNKB tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam hal ini, penerapan kebijakan tersebut menjadi sebuah angin segar bagi masyarakat RI lantaran mampu memudahkan proses administrasi, termasuk ketika melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Nantinya, pemilik kendaraan bekas tidak perlu lagi meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemilik lama ketika akan melakukan pembayaran pajak atau perpanjangan STNK, sebab bea BBNKB tidak lagi dikenai tarif khusus.
Meski begitu, terdapat sejumlah pembiayaan yang masih wajib dibayarkan dalam pengurusan bea balik nama kendaraan bekas, salah satu di antaranya adalah komponen pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Komponen tersebut meliputi STNK, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru. Sementara, kendaraan bekas yang ingin dipindahkan wilayah administrasinya juga akan dikenai biaya mutasi.
Sebelumnya, para pemilik kendaraan bekas yang hendak melakukan balik nama dikenai tarif BBNKB II sekitar 1 persen dari harga beli, bergantung pada tipe dan merek kendaraannya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






