DPR RI Usulkan Penangguhan Penahanan Terhadap Videografer Terdakwa Kasus Mark-up Anggaran

Mitrapost.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan penangguhan penahanan dan pembebasan terhadap videografer Amsal Sitepu dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Nusantara II, DPR RI, hari ini, Senin (30/3/2026).

“Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, dikutip Detik.

“Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas, atau setidaknya ringan,” lanjut dia.

Usulan tersebut disampaikan berdasarkan fakta persidangan, serta setelah menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan bagi pekerja industri kreatif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menghormati langkah DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum. Meski demikian, permohonan tersebut harus ditempuh melalui proses persidangan.

Ia menjelaskan, setelah agenda tuntutan, terdakwa memiliki kesempatan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dengan menyebutkan seluruh permohonan, termasuk penangguhan penahanan, agar menjadi pertimbangan majelis hakim.

“Kami menghormati dan memang fungsidari DPR untuk mengawasi agar penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku dan memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

“Terkait dengan permohonan yang bersangkutan terdakwa ini, ya silakan aja, kan ada mekanisme hukum yang ditempuh. Salah satunya kan nanti kemarin tuntutan, berarti kan berikutnya pleidoi pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukum, sampaikan aja di sana seperti apa,” lanjut dia menjelaskan.

Lebih lanjut, dia menyatakan kesiapan menghadiri RDP dengan DPR apabila diperlukan.

“Terkait RDP, kami siap dan kami menghormati. Ini menjadi bagian kontrol bagi kita sebagai penegak hukum untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan dan juga memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” ucapnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati