Mitrapost.com – Heboh seorang videografer di Kabupaten Karo dituntut 2 tahun penjara atas kasus dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) dalam pembuatan video profil sejumlah desa Tahun Anggaran 2020-2022.
Tuntutan tersebut dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Medan terhadap videografer Amsal Christy Sitepu. Amsal merupakan terdakwa tunggal dalam kasus yang melibatkan anggaran sebesar lebih dari Rp202 juta di 20 desa.
Terdakwa dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, Amsal juga dibebankan pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980, atau jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun. Adapun agenda pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 1 April 2026.
Kasus bermula saat Amsal melalui usahanya, CV Promiseland, menawarkan jasa pembuatan profil desa masing-masing Rp30 juta. Proses penawaran jasa kepada sejumlah desa di Kabupaten Karo berlangsung secara terpisah, dan pekerjaan diselesaikan tanpa masalah meski ada beberapa revisi.
“Sementara kita ketahui semua pekerjaan selesai. Bahkan ada kepala desa yang juga bingung kenapa ini bisa menjadi masalah. Sejauh ini, status kepala desa dari semua yang desanya dikerjakan oleh Amsal tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Willyam Raja D. Halawa, kuasa hukum Amsal Christy Sitepu, Minggu (29/03/2026), dikutip BBC Indonesia.
Dalam kasus ini, Amsal disebut memberikan proposal kepada kepala desa dengan besaran anggaran yang telah di-mark up dan tidak melaksanakan proyek sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Adapun tudingan mark-up termasuk keperluan konsep atau ide sebesar Rp2 juta menurut CV Promiseland, namun berdasarkan perhitungan ahli dan auditor dari Inspektorat Daerah Kabupaten Karo semestinya Rp0. Selain itu, mikrofon atau clip on, cutting, editing, serta dubbing yang menurut perhitungan ahli dan auditor semestinya adalah Rp0.
Sebelumnya, Amsal sempat menyampaikan bantahan terkait dugaan mark-up. Ia menegaskan bahwa perannya hanya sebagai penyedia jasa dan pekerja kreatif yang tak memiliki kuasa melakukan penggelembungan anggaran.
“Negara kita tidak baik-baik saja Pak, saya hanya pekerja ekonomi kreatif. Saya seorang profesional videografer, saya didakwa melakukan mark-up anggaran. Bagaimana mungkin seorang penyedia jasa melakukan mark-up anggaran?” ucap Amsal dalam cuplikan video TikTok, Minggu (29/3/2026).
Kasus ini turut mendapatkan perhatian dari Komisi III DPR. Pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada hari ini, Senin (30/3/2026) jam 09.00 WIB. (*)

Redaksi Mitrapost.com






