Mitrapost.com – Terdapat aturan khusus dalam penerapan skema work from home (WFH) aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat. Aturan tersebut mewajibkan ASN selalu siap merespon dan menjalankan tugas, meski berada di rumah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta gawai para ASN tetap aktif selama WFH. Hal ini bertujuan agar penerapannya berjalan lancar dan tidak menghambat pekerjaan, terutama yang statusnya mendesak.
“Untuk meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan WFH, dan kemudian handphone mereka diminta untuk aktif, sehingga dapat diketahui lokasi melalui geo-location,” kata Tito, Selasa (31/3/2026) malam, dikutip CNN Indonesia.
Lebih lanjut, ASN juga wajib merespon panggilan maupun pesan berkaitan dengan pekerjaan kurang dari 5 menit. Jika ada yang melanggar, maka ada konsekuensi, mulai dari teguran hingga sanksi administrasi.
“Wajib merespons panggilan/pesan dalam kurun waktu kurang dari lima menit,” lanjut Tito.
Teguran lisan akan diberikan bagi ASN yang tidak merespon dua kali panggilan/pesan, teguran teguran tertulis akan diberikan bagi ASN yang tidak merespon dalam kurun waktu lima menit tanpa alasan, sedangkan evaluasi kinerja dan sanksi administrasi disiapkan bagi mereka yang berulang kali melanggar.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah RI memberlakukan kebijakan WFH 1 hari dalam seminggu bagi ASN, baik di pusat maupun daerah.
Skema WFH akan dilakukan setiap hari Jumat berdasarkan Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Mendagri (Menpan RB) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Penerapan WFH bagi ASN di pusat dan daerah, satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap Jumat yang diatur dalam Surat Edaran Menpan RB dan SE Mendagri,” terang Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto. (*)

Redaksi Mitrapost.com






