Mitrapost.com – Seorang ayah di Kebumen, Jawa Tengah berinisial M (34) tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Korban diketahui masih berusia 12 tahun. Kasus terungkap usai korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya.
Kasus lantas dilaporkan kepada Polres Kebumen pada 18 Maret 2026. Pelaku pun saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Laporan tersebut kami tindak lanjuti melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi secara mendalam. Berdasarkan bukti yang ada, kami telah mengamankan tersangka,” ujar Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama dilansir dari Kompas.
Ia mengungkapkan, pelaku beraksi terakhir pada Februari lalu di rumah yang berada di Kecamatan Kuwarasan. Pelaku diduga sengaja mengintimidasi korban untuk memuluskan aksinya.
“Tersangka melakukan perbuatannya dengan cara mengancam korban. Tekanan psikologis yang sangat berat ini membuat korban berada dalam kondisi tidak berdaya selama bertahun-tahun,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dimana ia terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda mencapai Rp5 miliar.
“Namun, karena kedudukan tersangka sebagai ayah kandung korban atau orang dekat korban yang seharusnya jadi pelindung, hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimal,” katanya.
Sedangkan korban mendapatkan pendampingan psikologis dari pihak terkait untuk membantu memulihkan trauma. (*)

Redaksi Mitrapost.com






