Mitrapost.com – Ribuan pria di Kota Surabaya terancam tidak mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) karena tak nafkahi mantan istri-anak usai perceraian. Setidaknya masih ada sekitar 7 ribu yang berstatus diblokir dari total sebelumnya 10.959 kasus.
Adapun jenis nafkah yang bermasalah di antaranya nafkah anak, nafkah iddah, dan nafkah mutah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya menyatakan tidak akan mencabut penundaan pelayanan sebelum mantan suami menyelesaikan kewajibannya.
“Tidak memberikan pelayanan publik sebelum kewajiban pembayaran nafkah anak, nafkah iddah dan nafkah mutah dari mantan suami itu terbayarkan dan dilaporkan ke pengadilan agama,” kata Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Surabaya Eddy Christijanto, dikutip CNN Indonesia.
Pihaknya aktif mengawasi data tersebut lewat aplikasi yang terintegrasi dengan pengadilan agama. Melalui sistem tersebut, pihak Dispendukcapil mengetahui siapa saja yang belum memenuhi pembayaran nafkah setelah perceraian.
“Nanti secara sistem di data siak kita akan muncul bahwa ini belum melakukan pembayaran kewajibannya. Makanya ketika mereka belum membayar kewajibannya itu, tidak diberikan pelayanan kependudukan sampai mereka membayar dan melaporkan ke pengadilan agama itu,” jelasnya.
Menurutnya, penerapan kebijakan ini bertujuan untuk melindungi hak perempuan dan anak dalam perceraian. Program ini juga masih dikaji oleh Makamah Agung untuk dimungkinkan akan diterapkan secara nasional di seluruh pengadilan agama dan Dispendukcapil.
“Sebelum pada waktu bulan puasa itu kita zoom dengan Mahkamah Agung dan nanti akan dijadikan program nasional seluruh pengadilan agama dan dispendukcapil untuk melakukan hal yang sama. Ini masih dikaji peraturan Mahkamah Agungnya,” terang dia. (*)

Redaksi Mitrapost.com






