Mitrapost.com – Kepala Desa (Kades) Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo berinisial SP resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan dokumen pembebasan lahan perumahan.
Penetapan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dilakukan pada Senin (30/3/2026) kemarin.
Nilai pungli dalam kasus ini mencapai Rp995 juta. Kini SP telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo.
“Tersangka SP kemarin kami langsung menahannya selama 20 hari ke depan hingga 18 April nanti,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo dilansir dari Kompas.
Penyidik telah mengantongi bukti keterlibatan SP dalam kasus tersebut. Kasus ini sendiri bermula dari SP yang diduga meminta sejumlah uang kepada pengembang perumahan yaitu PT Duta Yunior Manunggal (DYM).
Uang itu disebut sebagai imbalan atau pelicin pengurusan berbagai dokumen administratif yang diperlukan untuk membebaskan lahan 5 hektar.
“Totalnya Rp995 juta, diberikan dalam beberapa tahap, sebanyak empat kali melalui cek maupun transfer,” terangnya.
Praktik pungli ini diketahui sudah dilakukan sejak 2023 lalu. Kejaksaan juga masih menyelidiki apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang turut terlibat dalam kasus itu,” jelasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






