Menaker Imbau Lakukan WFH, 8 Sektor Usaha Ini Jadi Pengecualian

Mitrapost.com – Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI), Yassierli, mengimbau kepada sejumlah perusahaan untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu hari dalam seminggu, guna mengupayakan efisiensi energi.

Di antara sejumlah perusahaan yang diimbau melakukan WFH setiap hari Jumat, meliputi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan perusahaan swasta, sebagaimana Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026.

“Pimpinan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau menerapkan WFH bagi pekerja selama 1 hari 1 minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur perusahaan,” jelas Yassierli dalam konferensi pers, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (02/04/2026).

Kemudian, Yassierli juga menjelaskan terkait dengan pelaksanaan WFH yang nantinya akan diterapkan sesuai ketentuan perusahaan, baik ketentuan mengenai gaji maupun sejumlah hak lainnya.

Pihaknya juga menekankan bahwa program WFH yang dilakukan guna optimasi pemanfaatan energi kali ini tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan para pekerja.

“Pelaksanaan WFH tidak kurangi cuti tahunan, pekerja buruh yang jalani WFH tetap jalankan pekerjaan,” katanya.

Meski begitu, terdapat delapan sektor usaha yang dikecualikan oleh pemerintah untuk menerapkan kebijakan WFH ini.

Delapan sektor usaha tersebut, di antaranya kesehatan yang meliputi rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi, sektor energi yang meliputi Bahan Bakar Minyak (BBM), gas dan listrik, serta ritel/perdagangan yang meliputi bahan pokok, pasar, dan pusat perbelanjaan.

Ada pula sektor infrastruktur dan layanan publik yang meliputi jalan tol, air bersih, pengangkutan sampah, sektor industri dan produksi, sektor jasa dan hospitality seperti perhotelan, pariwisata, keamanan, restoran, kafe, dan usaha kuliner.

Lalu di sektor transportasi dan logistik yang meliputi angkutan penumpang/barang, pergudangan, jasa pengiriman, serta sektor keuangan yang meliputi perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal, serta bursa efek. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati