Penuhi Surat Kedua dari Komdigi, Meta Minta Persetujuan Perpanjangan Waktu Terkait PP Tunas

Mitrapost.com – Kepala Kebijakan Publik Indonesia dan Filipina Meta, Berni Moestafa, mengaku telah meminta persetujuan perpanjangan waktu terkait pertemuannya dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi RI).

Pertemuan tersebut akan dilakukan dengan rencana pembahasan terkait regulasi Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

“Kami meminta perpanjangan waktu dan telah menerima persetujuan untuk bertemu dengan Komdigi di minggu depan untuk mendiskusikan rencana kami terkait regulasi PP Tunas,” jelas Berni dalam pernyataan resminya, dikutip dari Antaranews.

Pengajuan perpanjangan waktu dari Meta ini merupakan bentuk respons atas surat panggilan kedua yang dilayangkan oleh Kementerian Komdigi, lantaran pihaknya yang belum memenuhi ketentuan yang ada di dalam PP Tunas.

Dalam hal ini, Berni mengatakan bahwa pihaknya akan mendiskusikan rencana regulasi PP Tunas bersama dengan Kementerian Komdigi, sebagai bentuk komitmen upaya perlindungan anak dan remaja di platform digital.

“Kami berkomitmen untuk melindungi anak remaja di dalam platform kami dan akan menyampaikan informasi selanjutnya,” katanya, dikutip Sabtu (04/04/2026).

Sebelumnya, Kementerian Komdigi pada Kamis (02/04/2026) melayangkan surat panggilan kedua untuk perusahaan induk Meta, yang merupakan pemilik dari platform media sosial Threads, Instagram, dan Facebook. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati

Berita Terkait