Mitrapost.com – Seorang remaja inisial DTP (14) ditetapkan sebagai pelaku anak buntut perkelahian di salah satu sekolah negeri di Sragen, Jawa Tengah. Akibat peristiwa tersebut, teman satu Angkatan korban, inisial WAP (14), meninggal dunia.
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, menjelaskan bahwa perkelahian antara dua remaja itu terjadi di SMP Negeri 2 Sumberlawang, Sragen, Selasa (7/4/2026). Menurut informasi, duel remaja itu dipicu aksi saling ejek.
“Profil pelaku anak inisial DTP merupakan teman seangkatan dengan korban, sama-sama sekolah di SMPN 2 Sumberlawang, namun beda kelas. Penetapan tersangka dilakukan kemarin,” katanya, Kamis (9/4/2026), dikutip Detik.
“Bahwa motif kejadian tersebut karena adanya saling ejekan spontan antara pelaku anak dengan korban anak yang seketika saat itu berubah saling menantang. Pelaku yang memulai lalu dibalas oleh korban,” lanjut dia menerangkan.
Aksi duel maut tersebut dilakukan oleh pelaku dan korban dengan tangan kosong. Pukulan dan tendangan pelaku sempat menyebabkan korban tak sadarkan diri, sehingga dibawa ke UKS dam dilarikan ke Puskesmas Sumberlawang untuk penanganan lebih lanjut.
“Pelaku melakukan kekerasan kepada korban menggunakan tangan, pelaku anak inisial DTP melakukan kekerasan kepada korban dengan tangan kosong melalui interaksi fisik dengan menggunakan tangan (memukul) dan dengan menggunakan kaki (menendang),” bebernya.
“Perkelahian antara pelaku anak dengan korban anak, yang berakhir korban anak mengalami pingsan dan dibawa ke UKS oleh teman-temannya. Selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Sumberlawang dan diketahui meninggal dunia,” terang dia.
Menurut pemeriksaan, korban mengalami mati lemas, serta mengalami patah tulang di dasar tulang tengkorak.
“Korban mati lemas karena kekerasan tumpul pada kepala korban yang mengakibatkan patah tulang pada dasar tulang tengkorak,” jelas Dewi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak, atau Pasal 466 ayat 3 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023). (*)
DTP diketahui melakukan aksinya sendiri dan sudah ditetapkan sebagai pelaku anak. Meski demikian, karena statusnya masih di bawah umur, DTP tidak dilakukan penahanan sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Terhadap pelaku anak tidak dilakukan penahanan karena merujuk pada regulasi yang ada, di mana ada jaminan dari orang tua bahwa anak tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Namun, pelaku tetap menjalani karantina dan pembinaan di lokasi yang dirahasiakan,” tambahnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com






