Mitrapost.com – Terungkap aksi peredaran narkoba jenis sabu di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Terkait kasus ini, satu pelaku berhasil tertangkap, sedangkan dua lainnya yang merupakan residivis masih buron.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, salah satu residivis yang terlibat atas nama Indriati. Ia mengendalikan aksi peredaran narkoba lewat dua kurirnya, M Yusran Aditya dan Nasrah.
Pengungkapan kasus dilakukan pada 8 April 2026, dan polisi berhasil menangkap satu pelaku bernama Yusran di wilayah Kaluku Bodoa. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa sabu senilai Rp 9 miliar yang akan dikirim ke Makassar dari Pinrang.
“Pada 8 April 2026, tim gabungan mendapatkan informasi peredaran Sabu di Makassar yang dikendalikan perempuan atas nama Indriati yang juga merupakan residivis,” jelasnya, Rabu (22/4/2026), dikutip Detik.
Sabu tersebut dibungkus dengan kemasan teh cina merek Guanyinwang, kemudian disimpan di rumah orang tuanya. Bungkusan tersebut kemudian diedarkan secara eceran dengan sistem tempel, dibandrol seharga Rp100 ribu hingga Rp1, 2 juta.
Yusran mengaku mendapatkan upah sebesar Rp20 juta dari Indriati untuk penjualan satu kilogram sabu. Selama beraksi, ia telah mengumpulkan uang sebanyak Rp40 juta sejak November 2025 hingga Februari 2026.
“Bungkus kecil itu diedarkan dengan sistem tempel oleh Yusran sesuai arahan dari Indriati. Selain diedarkan dengan sistem tempel, Nasrah mengedarkan dengan cara diecer seharga Rp100 ribu hingga Rp1,2 juta,” imbuhnya.
Saat ini, penyidik masih terus mencari sosok Indriati dan Nasrah yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Redaksi Mitrapost.com






