Kasus Pengeroyokan Remaja di Bantul: KPAI Temukan Dugaan Kekerasan Seksual

Mitrapost.com – Kasus pengeroyokan remaja di Bantul, DI Yogyakarta, masih menjadi perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Tak hanya penganiayaan, lembaga tersebut menyebutkan adanya dugaan kekerasan seksual.

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mengatakan temuan ini setelah berdialog bersama keluarga korban IDS (16) pada Kamis (23/4/2026) yang lalu. Temuan baru ini disampaikan bersamaan dengan adanya 16 temuan lainnya.

“Terdapat kekerasan seksual pada anak korban, terlihat dari celana yang tersingkap. Namun belum masuk dalam tuntutan pelanggaran UU TPKS maupun pasal 76 E junto 81 UU Perlindungan Anak,” kata dia, Sabtu (25/4/2026), dikutip Detik.

Menurut keterangan keluarga korban, ada 10 orang yang terlibat aksi penganiayaan tersebut, namun hanya tujuh orang yang diduga sebagai pelaku. Sementara, polisi saat ini baru menangkap dua orang di antaranya.

“Keluarga meyakini jumlah pelaku penyiksaan sebanyak 10 orang, berbeda dengan keterangan dari kepolisian yang menyatakan 7 pelaku,” ujar Diyah.

Aksi pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa (14/4/2026) malam sekitar jam 22.00 WIB di kawasan Bambanglipuro, Bantul. Tak hanya dikeroyok, korban IDS juga dilindas motor dan disundut rokok saat diinterogasi oleh para pelaku.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (19/4/2026). Namun, kasus tersebut baru dilaporkan pada pada Rabu (15/4/2026).

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza membenarkan penangkapan kedua pelaku, dan saat ini pihaknya masih memburu lima orang terduga pelaku lainnya.

“Untuk pelaku lain sudah mengantongi identitasnya kurang lebih 5 orang, sampai sekarang masih melakukan pencarian,” kata Mirza, Selasa (21/4/2026), dikutip Kompas.

Pihaknya akan mengenakan pasal UU perlindungan anak serta Pasal 262 ayat (4) UU No 1 Tahun 2023 (KUHP baru) mengatur mengenai sanksi bagi kekerasan bersama terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat atau kematian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati