Mitrapost.com – Polisi menyita sebanyak 27 kilogram sabu dari Malaysia yang hendak diselundupkan ke Indonesia melalui jalur laut. Selain itu, sebanyak 260 catridge yang diduga mengandung zat etomidate juga turut diamankan.
“Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar dalam rangka Operasi Antik LK-2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 27 paket sabu dengan berat kotor sekitar 27 kg,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad dilansir dari Kompas.
Kasus berhasil diungkap berawal dari adanya informasi yang menyebut adanya upaya penyelundupan narkotika lewat jalur laut dari Malaysia. Informasi tersebut lantas ditelusuri.
Dalam pemantauan yang dilakukan, petugas menemukan speedboat mencurigakan yang melintas di Perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyuh. Petugas lantas menghentikan speedboat tersebut. Namun mereka justru kabur.
Tembakan peringatan yang dilepaskan petugas juga diabaikan. Sehingga polisi terpaksa menembak bagian kaki pengemudi kapal tersebut.
“Tindakan tersebut berhasil melumpuhkan pergerakan kapal sehingga petugas dapat mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan lebih lanjut,” paparnya.
Dua tersangka dalam kasus ini berhasil diamankan yaitu K (26) dan S (38), warga asal Kecamatan Bantan, Bengkalis, Riau. Keduanya positif mengonsumsi methamphetamine dan amphetamine.
Sedangkan dari kapal yang mereka tumpangi, petugas mendapati adanya tiga tas berisi 17 paket sabu berlabel “Chines Pin We” dengan berat sekitar 17 kg, 10 paket sabu berlabel “Gold Leaf” dengan berat sekitar 10 kg, dan 260 cartridge dari berbagai merek yang diduga mengandung zat etomidate.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. (*)

Redaksi Mitrapost.com

