Mitrapost.com – Heboh dugaan pungutan luar (pungli) oleh anggota kepolisian lalu lintas (lantas) kepada warga negara asing (WNA) di Badung, Bali. Menurut video yang beredar di media sosial, WNA tersebut diminta membayar denda sebesar Rp500 ribu.
Namun, WNA itu mengaku tidak memiliki uang tunai dan hanya tersisa uang Rp200 ribu. Dialog mereka terhenti saat petugas melihat kamera yang dibawa oleh WNA tersebut. Akhirnya, petugas tidak jadi menerima pembayaran tersebut dan melepaskan WNA tersebut.
Menanggapi unggahan di media sosial tersebut, Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba memberikan klarifikasi dan permintaan maaf. Adapun dua petugas yang ada di video bertugas dalam satuan Polantas Polres Badung, yakni Aiptu NA dan Aiptu IGNA.
Terkait dugaan pungli tersebut, pihaknya telah memerintahkan jajaran Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Pengamanan Kepolisian (Propam) untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedua anggota bersangkutan guna mengetahui kronologi secara lengkapnya.
“Saya selaku pimpinan Polres Badung menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, terkait dengan peristiwa yang viral,” kata Joseph, dikutip CNN Indonesia.
“Tentunya kami tegaskan, apabila dalam peristiwa tersebut didapatkan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, kami akan melakukan tindakan tegas profesional, proporsional sesuai dengan aturan dan keteguhan yang berlaku,” ujarnya lagi.
Menurut hasil sementara, kejadian di video itu pada Maret 2026 di sekitar lampu lalu lintas Simpang Semer, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara. Saat itu, kedua petugas melihat WNA membonceng warga Indonesia sedang menerobos lampu sedang bernyala merah tanpa mengenakan helm.
“Menindak lanjuti pelanggaran tersebut, petugas kami menyampaikan teguran kepada pelanggar tersebut yang disampaikan di pos pada saat itu,” terang Joseph.
“Pelanggaran menerobos lampu merah dengan dendanya adalah sebanyak Rp 500 ribu dan tidak menggunakan helm sejumlah Rp 250 ribu. Dan, berkaitan dengan peristiwa itu ditegaskan juga tidak ada penerimaan uang dalam bentuk apapun oleh petugas,” sebutnya.
Saat ini, pihaknya masih mendalami ada tidaknya upaya pelanggaran petugas, serta terkait penyebaran video tersebut. Diketahui, WNA yang bersangkutan merupakan seorang kreator konten.
“Untuk itu, tetap kami dalami terkait penyebaran video tersebut. Apakah memang ada pelanggaran atau tidak tentunya kami juga mendalami. Jadi dari hasil pendalaman dan penyelidikan, bahwa memang (WNA tersebut) adalah seorang konten kreator,” ujarnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






