Pati, Mitrapost.com – Polresta Pati menjadwalkan kembali pemanggilan kedua terhadap tersangka kasus pencabulan di pondok pesantren (Ponpes) wilayah Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Diketahui, pada pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada Senin (04/05/2026) kemarin, tersangka mangkir dari pemanggilan penyidik Polresta Pati. Maka dari itu, pihak kepolisian berencana memanggil kembali tersangka dalam pemeriksaan kedua.
Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin, mengatakan bahwa pemanggilan kedua dijadwalkan pada Kamis (07/05/2026) besok. Namun, jika tersangka tak hadir kembali pada pemanggilan kedua, lanjut dia, Polresta Pati akan menjemput paksa tersangka sesuai dengan KUHAP yang berlaku.
“Untuk saat ini dari penyidik menyampaikan kepada kami dilakukan pemanggilan kedua pada tanggal 7 mei, apabila masih tidak hadir, akan dilakukan upaya jemput paksa sesuai dasar KUHAP,” jelas Ipda Hafid kepada wartawan di Pati, Rabu (06/05/2026) siang.
Ia menambahkan, Polresta Pati masih melacak keberadaan tersangka. Selain itu, pihaknya mengimbau kepada korban untuk berani melapor terkait kasus pencabulan tersebut. Polresta Pati akan menjamin perlindungan privasi korban maupun pelapor.
“Satu korban, Kak, yang sudah melaporkan kepada kami. Kami berharap untuk korban, saksi, ataupun informasi yang lain belum disampaikan kepada kami agar menyampaikan kepada kami dan identitas kami rahasiakan,” jelas dia.
Sebelumnya, Polresta Pati telah menetapkan seorang Kiai di Ponpes, Tlogowungu, Pati, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati pada tanggal 28 April 2026. Tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan cara mendoktrin santriwati menggunakan ajaran Thoriqoh. (*)

Wartawan Mitrapost.com






